KPK Dalami Kepala KPP Banjarmasin Jadi Komisaris di 12 Perusahaan

  • 13 Feb 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID,Jakarta- KPK masih mendalami informasi terkait Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono yang diduga menjabat komisaris di 12 perusahaan. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 13 Februari 2026.

"Atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi. Ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” kata Budi menambahkan.

Menurut Budi, KPK akan mengkaji seluruh kemungkinan, termasuk ada tidaknya konflik kepentingan dalam jabatan tersebut. Sementara itu, terkait aspek etika aparatur sipil negara (ASN), Budi menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan.

“Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris,” katanya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai etika dan disiplin ASN berada dalam pengawasan internal kementerian yang bersangkutan. "Apakah itu diatur juga, itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” ujar Budi.

KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Rabu (4/2/2026). "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, perkara bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB. Selanjutnya, menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

“Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Yang kemudian dibagi kepada beberapa pihak,” kata Asep.

Setelah restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang “apresiasi” tersebut diduga dibagikan kepada Mulyono sebesar Rp800 juta. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa sebesar Rp200 juta.

Serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB sebesar Rp500 juta. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sementara Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....