KPK Amankan Dokumen Restitusi Usai Geledah KPP Banjarmasin
- 11 Feb 2026 10:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penggeledahan dilakukan, Selasa, 10 Februari 2026, di Kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB. "Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, dokumen yang diamankan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. “Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak.
Perkara bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dimana statusnya lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam prosesnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB. Selanjutnya, menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
Setelah restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang “apresiasi” tersebut diduga dibagikan kepada Mulyono sebesar Rp800 juta. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa sebesar Rp200 juta.
Lalu Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB sebesar Rp500 juta. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....