Gubernur Jatim Khofifah Dijadwalkan jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah

  • 10 Feb 2026 13:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah, Kamis, 12 Februari 2026.

Penjadwalan ulang dilakukan setelah Khofifah tidak dapat menghadiri persidangan pekan lalu karena memiliki agenda lain. “Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini, rencananya pada siang hari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Budi, kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan permintaan majelis hakim. Hakim menilai keterangan Gubernur Jawa Timur diperlukan untuk memperoleh penjelasan terkait pengelolaan dana hibah di lingkungan eksekutif.

“Majelis hakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di legislatif, tetapi juga di eksekutif,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengentikan penyidikan dugaan suap dana hibah pokmas Jatim untuk salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jawa Timur karena meninggal dunia Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka yakni:

1. Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim;  

2. Achmad Iskandar(AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,

3. Anwar Sadad (AS) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI,

4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS,

5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Jatim 2019-2024; 

6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024. 

7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024; 

8. Ahmad Heriyadi (AH) pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta Kabupaten Sampang; 

10. Abdul Motollib (AM) pihak swasta Kabupaten Sampang. 

11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta Tulungagung; 13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta Tulungagung; 

14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung. 

15. Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Kabupaten Bangkalan; 

16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta Kabupaten Bangkalan; 

17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Kabupaten Pasuruan; 

19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta Kabupaten Sumenep. 

20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta Kabupaten Gresik/ Anggota DPRD Provinsi Jatim 2024-2029,

21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta Kabupaten Blitar.

Dalam perkara ini, Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....