Pengembalian Saham BJBR Kasus Jiwasraya Dilaporkan ke KPK
- 02 Feb 2026 14:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID,Jakarta- Lintas Elemen Bawah (LEBAH) melaporkan dugaan korupsi terkait pengembalian barang bukti berupa saham. Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) dalam PT Asuransi Jiwasraya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto. LEBAH menilai pengembalian saham BJBR yang dilakukan pada 19 Mei 2020 oleh Direktur Jampidsus Febrie Adriansyah mengandung kejanggalan.
Koordinator LEBAH, Amri Loklomin, mengatakan pengembalian barang bukti dilakukan saat perkara Jiwasraya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Padahal, saham BJBR dan instrumen reksa dana merupakan objek utama dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Ini bukan barang bukti tambahan. Saham dan reksa dana adalah inti kejahatan, sekaligus menjadi modus operandi dan sumber kerugian negara,” kata Amri digedung Merah Putih KPK, Senin 2 Januri 2026.
Dalam laporannya, LEBAH memaparkan Kejaksaan Agung menyita saham BJBR dan sejumlah reksa dana milik Jiwasraya pada 26 Februari 2020. Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian barang bukti.
Serta, pembukaan pemblokiran rekening investasi, termasuk rencana penjualan saham BJBR. Pada hari yang sama, diterbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti Nomor 02/F.2/Fd.3/05/2020.
Berdasarkan ketetapan tersebut, sebanyak 472.186.000 lembar saham BJBR serta unit reksa dana Danareksa dikembalikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sehari setelah pengembalian tersebut, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Jiwasraya tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
LEBAH menilai pengembalian saham BJBR semakin bermasalah setelah Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Atas nama Heru Hidayat secara tegas memerintahkan saham BJBR dirampas untuk negara.
“Fakta ini menunjukkan negara kehilangan aset. Yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Amri.
Menurut LEBAH, alasan pengembalian barang bukti untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana. Alasan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan diskresi jabatan.
LEBAH mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen terhadap pengembalian saham BJBR tersebut. "Kami meminta KPK mengusut tuntas agar jelas siapa yang berperan dan bagaimana aset negara bisa dilepaskan di tengah proses hukum,” kata Amri.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie mengatakan, pelaporan terhadap dirinya itu sebagai bentuk perlawanan kepada dia yang saat ini tengah menangani perkara di Kejaksaan Agung.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," kata Febri kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya secara terbuka menerima seluruh menyampaian aspirasi. "Kami juga selalu terbuka terhadap setiap aspirasi, setiap saran dan masukan dari masyarakat sipil yang disampaikan secara terbuka kepada KPK," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....