Ini Daftar Proyek Kasus Suap Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
- 13 Apr 2023 05:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: KPK menetapkan 10 orang tersangka usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi pada Selasa, 11 April 2023. Mereka diduga menerima suap dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Empat proyek itu berada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Pertama yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Dan keempat atau terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api. Sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," kata Johanis di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4/2023).
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Rekayasa itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
Sedang penerimaan uang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya, sesuatu yang lazim menjelang hari Lebaran. "Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk THR," kata Tanak lagi.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Sementara itu tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001. Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....