KPK Sita Valas dan CCTV di KPP Jakut

  • 13 Jan 2026 11:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas). Hal itu dilakukan saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Yang telah menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1/2026). Tim penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan penilaian pemeriksaan pajak.

Selain dokumen, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop. Serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai. Dalam mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan,” ujar Budi.

Namun demikian, KPK belum dapat memastikan nilai uang tunai yang disita karena masih dalam proses penghitungan. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dalam kronologi perkara, Asep mengungkapkan bahwa pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, AGS diduga meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan pembagian Rp8 miliar sebagai fee. Fee tersebut yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....