Perkara Bekasi, KPK Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka
- 05 Jan 2026 19:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: KPK mengaku, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Peluang pemeriksaan Rieke itu, terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami peran pihak-pihak yang berada di sekitar tersangka. Termasuk, mereka yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk memanggil siapa pun,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Diketahui, Rieke menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025.
Posisi tersebut, berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Bekasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun, KPK memastikan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi pembuktian. Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Penyidik mendalami alur penerimaan uang serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan praktik tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Ketiga tersangka itu, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta. KPK menduga, terjadi penerimaan uang ijon proyek untuk pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka diduga menerima miliaran rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....