Pakar: Tegaskan Batas Kritik, Hate Speech, dan Hoax

  • 04 Jan 2026 07:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pakar hukum dan kebijakan publik menilai polemik penanganan bencana di Sumatra memicu kebingungan publik. Kritik, ujaran kebencian, dan hoaks kerap tercampur di ruang digital.

Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menegaskan kritik bencana adalah bagian pengawasan publik. Kritik yang berbasis fakta merupakan hak konstitusional warga negara.

Menurut Trubus, kritik bertujuan memberi masukan atas kebijakan atau tindakan pemerintah. “Kritik berisi analisis untuk perbaikan, bukan serangan pribadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan tidak semua ungkapan keras dapat disebut kritik. Ujaran menghina, menyebarkan kebencian, atau informasi palsu memiliki karakter berbeda.

“Ujaran kebencian dan hoaks bisa merusak kohesi sosial serta menciptakan kekacauan informasi,” katanya. Konten semacam itu dinilai berpotensi melanggar hukum.

Trubus mendorong aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku hate speech dan hoaks. “Aparat jangan takut dituduh kriminalisasi,” ujarnya.

Ia membedakan kritik sebagai evaluasi rasional terhadap kebijakan publik. Kritik tidak menyerang individu atau kelompok secara personal.

Sementara hate speech bersifat menyerang dan merendahkan kelompok tertentu. Ujaran tersebut dapat memicu permusuhan dan diskriminasi.

Hoaks, lanjut Trubus, merupakan informasi bohong yang menyesatkan publik. Hoaks berpotensi menimbulkan kepanikan dan polarisasi sosial.

Ia menilai batas antara opini, hate speech, dan hoaks kerap kabur di era digital. Namun, secara hukum dan etika, perbedaan itu sangat penting.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan jika konten memenuhi unsur pidana. “Hoaks berbahaya dan ujaran kebencian bukan kebebasan berpendapat,” katanya.

Meski demikian, Trubus mengingatkan penegakan hukum harus adil dan proporsional. Kritik sah tidak boleh dibungkam dengan tafsir hukum berlebihan.

Ia menekankan pentingnya edukasi literasi media kepada masyarakat. Edukasi membantu publik memahami batas kebebasan berpendapat.

“Penegakan hukum ideal bersifat preventif dan represif,” ujarnya. Menurutnya, tujuan utama bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....