KPK Dalami Rajiv Terkait Kedekatan dengan Tersangka CSR
- 31 Okt 2025 10:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan politisi Nasdem, Rajiv dengan para tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Hal tersebut dilakukan penyidik terkait penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda.
Namun, penyidik KPK memeriksa Rajiv (RAJ) di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. "Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (31/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Rajiv menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai lebih jauh alur dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial tersebut. Termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau peran dalam penyaluran dana CSR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita sejumlah aset dalam perkara ini. Penelusuran aliran dana dan hubungan antar pihak masih terus dilakukan guna memperkuat pembuktian serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Salah satu tersangka yang asetnya disita yaitu ST yang juga politisi Nasdem. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada, Selasa (28/10/2025).
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST yang disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8/2025).
Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.
"Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.
KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.
Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....