Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bisa Dipidana

  • 25 Okt 2025 02:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pelaku kekerasan seksual berusia anak tetap dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

“Kami mengecam dan prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa korban hingga mengalami trauma berat. Meski para terduga pelaku masih berusia anak, mereka dapat dijerat pasal dari UU TPKS dan UU Perlindungan Anak,” kata Arifah di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah menanggapi kasus kekerasan seksual yang dialami remaja perempuan berusia 14 tahun di Karawang, Jawa Barat. Arifah menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui diversi atau mediasi.

Ia menilai penyelesaian di luar peradilan justru mengabaikan hak korban. Guna mendapatkan keadilan.

“Proses hukum wajib berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan prinsip keadilan restoratif. Tetapi tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Menurut Arifah, enam anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) diduga menggunakan tipu muslihat dan bujukan. Hal tersebut dilakukan untuk tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Aksi tersebut melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, para pelaku juga bisa dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Karawang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan enam teman sebayanya pada Sabtu (11/10/2025). Polisi telah menangkap empat pelaku pada 14 Oktober 2025, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....