KPK Dalami Aliran Uang Mingguan Mantan Dirjen Kemnaker
- 11 Okt 2025 13:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang mingguan kepada mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal penerimaan uang dari pihak PJK3," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nila Pratiwi Ichsan, pejabat penjaminan mutu lembaga K3 Kemnaker. KPK membenarkan bahwa Haiyani didalami soal dugaan menerima Rp50 juta setiap minggu.
Dugaan ini pertama kali diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, 22 Agustus 2025. "Hal itu, kami dalami juga (uang mingguan Rp 50 juta)," ucap Budi, menegaskan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pejabat, termasuk Haiyani. "Uang tersebut mengalir ke Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Selain Haiyani, KPK juga menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), IEG, sebagai tersangka utama. IEG ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya yang sebagian besar adalah pejabat Kemnaker.
Para tersangka antara lain IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Beberapa dari mereka berasal dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proses sertifikasi.
KPK mengungkap ada dugaan mark up biaya pengurusan sertifikasi K3 oleh para tersangka. "Tarif K3 resmi Rp275 ribu, tapi di lapangan bisa mencapai Rp6 juta," ujar Setyo.
Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan merugikan pekerja secara masif. KPK memperkirakan total dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai angka Rp81 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....