KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji
- 08 Okt 2025 10:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah haji periode 2023-2024. Kuota tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, dan petugas administrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut hal tersebut jelas melanggar ketentuan. KPK juga menduga praktik tersebut berdampak pada berkurangnya kualitas pelayanan haji.
“Misalnya, kuota untuk petugas kesehatan diperjualbelikan, artinya jumlah tenaga medis yang seharusnya mendampingi jemaah berkurang. Ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan dan keselamatan jamaah,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo yang dikutip, Rabu (8/10/2025).
Budi menegaskan, penyidik sedang menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Setiap biro travel kondisinya berbeda-beda. Ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan. Karena itu, penyidik mendalami secara spesifik pada masing-masing PIHK,” ujar Budi.
Komisi antirasuah menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, mengingat jual beli kuota petugas tidak hanya merugikan jemaah. Praktik 'haram' tersebut juga mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, jumlah uang yang telah disita mencapai hampir Rp100 miliar dalam kasus ini. "Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” ucap Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10/2025).
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....