Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencemaran Sungai di Singkil
- 28 Sep 2025 17:29 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil: Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, saat ini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran sungai akibat limbah PT. Nafasindo, Aceh Singkil.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Aceh Singkil, AKBP. Joko Triyono melalui Kasi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong.
"Setelah adanya laporan dari masyarakat kita langsung menindaklanjuti dengan terjun kelapangan sebagai tindakan awal, " sebut Iptu Eska Agustinus, Kamis (25/9/2025) disela - sela kegiatan pengumuman hasil uji lab limbah PT. Nafasindo oleh Pemkab Acah Singkil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian tambahnya, sebelum adanya hasil uji lab yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut. Jelas Iptu Eska Simangunsong, mereka telah menggali sejumlah informasi dan klarifikasi yang dihimpun dari pihak - pihak terkait.
Bahkan meski setelah adanya hasil lab terkait dugaan pencemaran sungai oleh limbah PT. Nafasindo tersebut, Iptu Eska Agustinus menegaskan masih terus berproses.
" Artinya, kasus dugaan pencemaran sungai ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan,"tambahnya.
Dengan tujuan, untuk mengetahui apakah kasus dugaan pencemaran sungai akibat limbah PT. Nafasindo tersebut ada mengarah kepada ramah pidana atau tidak.
Jika ada temuan keranah pidana, tegas Iptu Eska Agustinus Simangunsong maka akan dilanjutkan. Namun jika tidak ada temuan kepada ranah pidana berdasarkan hasil penyelidikan, maka penanganan kasus dugaan pencemaran sungai akibat limbah tersebut akan diberhentikan.
Seperti diketahui pasca kebocoran kolam limbah PT. Nafasindo Aceh Singkil hingga mengalir ke sungai Lae Gombar, mengakibatkan air tercemar dan terdapat ribuan ikan mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....