KPK Dalami Khalid Basalamah sebagai Pemilik Biro Travel

  • 16 Sep 2025 09:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KPK menegaskan, penyidik lembaga antirasuah mendalami pengetahuan Khalid Basalamah sebagai pemilik biro travel haji dan umroh. Hal tersebut dilakukan penyidik KPK, karena Khalid mendapatkan kuota haji khusus dari PT Muhibah bersama 122 jemaahnya.

Padahal, Khalid Badalamah merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pendalaman tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

"Pemeriksaan saksi terhadap KB yaitu didalami pengetahuannya bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik dari Biro Perjalanan Haji. Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi mengungkapkan, keterangan ataupun informasi Khalid Basalamah mempermudah penyidik dalam kasus korupsi kuota haji. Apalagi, Khalid Basalamah langsung melaksanakan ibadah haji dalam periode tersebut.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Sehingga, pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB,” ucapnya.

Kemudian, Budi menjelaskan, KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Namun sayang, Budi belum bisa menyebut nominalnya kepada publik.

“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Uang itu sebagai barang bukti yang disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke persidangan," ujarnya.

Pendalaman materi terhadap Khalid Basalamah dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji, semuanya menyangkut dugaan aliran uang ke pejabat Kemenag. "Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan," katanya.

Penyidik, kata Budi mendalami alasan-alasan yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat. "Namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen:50 persen.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....