KPK Periksa Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
- 11 Sep 2025 11:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Penyidikan kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Satori (ST).
"Pemeriksaan Saudara ST terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025). KPK juga memeriksa 11 saksi lainnya terkait kasus ini, di antaranya Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta.
Kemudian Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso, dua anggota DPR Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Selanjutnya Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro, dan anggota Badan Supervisi, Mohammad Jufrin.
Berikutnya Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, Puji Widodo, Kepala Desa/Kuwu Panongan, Rusmini, dan Sahruldin (wiraswasta). Serta Kasir Dolarasia Money Changer, Haror Priyanto, dan Legal BI Yustisiana Susila.
KPK sebelumnya menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK (PJK) periode 2020-2023. Selain ST, tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG) yang sama-sama merupakan anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Menurut dia, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI melalui yayasan-yayasannya.
Namun, dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI itu ternyata tidak digunakan semestinya. "Mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.
KPK mengungkapkan HG menerima uang dari kasus ini senilai Rp15,86 miliar, sedangkan ST menerima Rp12,52 Miliar. "Uang-uang tersebut digunakan kepentingan probadi para tersangka," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....