Terdakwa Korupsi Bank Jatim Rugikan Negara Rp299 Miliar

  • 04 Sep 2025 22:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta didakwa merugikan negara sebesar Rp299 miliar. Hal tersebut disampaikan Jaksa Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," katanya.

Jaksa Fadil merinci nilai kerugian mencapai Rp299 miliar yang dilakukan para terdakwa. "Kelima terdakwa yaitu Benny sebesar Rp2,92 miliar, Bun Rp268,65 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Fitriana Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar," ujarnya memaparkan.

Jaksa mendakwa Benny telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif. Sementara Bun, Agus, Fitriana, dan Sischa didakwa telah merekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak jelas.

"Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar," ucap JPU.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam Pidana yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. "Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Fadil.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Bank Jatim cabang Jakarta. Satu tersangka merupakan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta bernama Bam Benny.

Sementara, empat tersangka dari PT Indi Daya Group yaitu Bun Sentoso, (Pemilik), Agus Dianto (Direktur), Sischa (Manager), dan Fitriana (karyawan).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....