Simak Tugas dan Wewenang Ombudsman Berdasarkan UU 37/2008
- 23 Agt 2025 09:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasannya mencakup BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, pihak swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Tujuan utama Ombudsman adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera. Dengan mencegah serta memberantas praktik maladministrasi, korupsi, dan nepotisme.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 7 dan 8. Berikut tugas dan wewenang Ombudsman RI:
Tugas Ombudsman:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi.
2. Melakukan pemeriksaan substansi laporan.
3. Mengadakan investigasi atas inisiatif sendiri.
4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, pemerintah, maupun masyarakat.
5. Membangun jaringan kerja.
6. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang.
Wewenang Ombudsman:
1. Meminta keterangan, klarifikasi, dan dokumen terkait laporan.
2. Memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.
4. Memberikan rekomendasi penyelesaian, termasuk ganti rugi atau rehabilitasi.
5. Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
6. Memberikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan lembaga guna perbaikan pelayanan publik.
7. Memberi masukan kepada DPR maupun Presiden untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....