OTT Wamenaker Dinilai Momentum Pemerintah Serius Berantas Korupsi

  • 22 Agt 2025 09:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pakar Hukum Pidana TPPU DR. Yenti Ganarsih menilai kasus OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Menjadi momentum bagi Pemerintah serius melakukan pemberantasan korupsi.

"Kalau saya minta ini jangan dikasih ampun ya. Ini benar-benar tidak usah dibela dan mencari justifikasi," kata Yenti. Dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yenti, tidak boleh ada keringanan pidana bagi pelaku korupsi yang merugikan negara secara signifikan. “Jika terbukti bersalah, ya harus dihukum tanpa kompromi,” ujarnya menegaskan.

Ia menekankan pentingnya Presiden Prabowo Subianto mendukung pemberantasan korupsi dengan memberi semangat pada aparat penegak hukum. “Pak Prabowo bukan penegak hukum, tapi harus memberikan kebijakan mendukung pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Di sisi lain, Yenti mendesak KPK segera menetapkan status hukum Wamenaker pasca OTT. “Dalam KUHAP, 24 jam setelah OTT status hukum harus dijelaskan,” jelasnya.

Ia menilai jika OTT Wamenaker tidak dijelaskan segera, publik akan menunggu penetapan yang tertunda. Kondisi itu bisa menjadi momentum buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Ketika KPK terlambat, spekulasi publik akan muncul dan mengurangi kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya. Yenti mengkhawatirkan akan terjadi 'bargaining' dalam proses hukum yang melemahkan pemberantasan korupsi.

“Situasi itu tidak profesional, menimbulkan kecurigaan, dan meragukan integritas KPK,” ucapnya. Pernyataan ini menekankan urgensi transparansi dan kepastian hukum.

Sebelumnya, pihak Istana menegaskan Presiden menghormati proses hukum dan memberi ruang penuh kepada KPK menindaklanjuti OTT. “Presiden mendorong penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kamis (21/8/2025).

Istana menekankan dukungan Presiden bersifat kebijakan dan pengawasan, bukan intervensi terhadap proses hukum. Langkah ini diharapkan menyeimbangkan persepsi publik dan memperkuat kredibilitas KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....