Pemerhati Nilai Pemberian Amnesti Tak Kriminalisasi Lawan Politik
- 05 Agt 2025 12:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pakar Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan, pemberian amnesti presiden untuk mengingatkan aparat hukum tidak mengkriminalisasi lawan politik. Lalu juga ingin memperbaiki citra Indonesia sebagai negara hukum.
"Pak Prabowo ingin katakan kepemimpinan beliau tidak memenjarakan lawan politiknya. Memperlihatkan ke dunia, Indonesia negara hukum demokratif," kata Chudry saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (5/8/2025).
Ia berharap masyarakat tidak memandang rendah terkait kebijakan pemberian amnesti ini. Hal itu karena pemberian amnesti ini kerap dilakukan.
"Saya berpesan janganlah nyinyir masyarakat. Kita kan juga sudah tahu putusan perkara sebelumnya," katanya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 terpidana pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.