PT. SSA Pastikan Legalitas Tanah di Cengkareng, Jakbar
- 23 Feb 2023 06:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) siap adu data dengan kubu Supardi Kendi Budiarjo atau SKB Budiarjo atas kepemilikan bidang tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar mengatakan, kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 meter persegi (m2) secara sah. Bangunan tersebut terletak di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” kata Haris dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/2/2023).
Tanah itu, lanjutnya, dibeli dari PT Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010. Dan dibuat dihadapan Adrianto Anwar, S.H. PPAT Jakarta Barat.
“Dengan ini kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” ucapnya. Haris menilai, adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum.
Ia menyebut, SKB mengklaim memiliki 2 tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006. Hal itu dilakukan dihadapan Haji Uyun Yudibrata S.H. Notaris di Jakarta.
Jual beli dilakukan antara Abdul Hamid Subrata selaku penjual dengan Nurlela yang juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli. Tehadap atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.
Mereka, kata Haris, juga mengeklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008. Jual beli juga dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, S.H. Notaris di Jakarta.
Jual beli dllakukan antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli. Terhadap objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Serta tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan, tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan. Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.
Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.
Menurutnya, SKB terus menerus menggangu dan atau mengklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi. Bahkan hingga surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.
“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat. Serta menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.
“Sementara Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepadanya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....