Pendukung Bersyukur Atas Vonis Ringan Bharada E
- 15 Feb 2023 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Bharada E. Yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Tuhan baik. Tuhan baik sekali," sorak salah seorang pendukung usai putusan hakim di halaman PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Para pendukung itu menyebut-nyebut nama Bharada E. Mereka yang mayoritas ibu-ibu ini terus bersorak sembari mengucap syukur dan terima kasih kepada Majelis Hakim.
Salah seorang pendukung bernama Sumiati mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E. Dia sengaja datang dari Jawa Timur untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Bharada E.
"Senang banget. Karena sudah cukup bagi dia (Bharada E) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Sumiati kepada RRI.co.id.
Meski tak dapat dipungkiri perbuatan Bharada E salah. Namun menurutnya, putusan hakim tersebut dapat menjadi bukti masih adanya keadilan bagi masyarakat.
"Memang perbuatannya salah. Tapi kami tetap berterima kasih kepada majelis hakim, terima kasih pokoknya," ucapnya.
"Kita sudah senang, puas, dan bangga kepada majelis hakim. Yang ternyata masih ada keadilan buat rakyat kecil seperti kita," ujarnya.
Dia berharap, nantinya Bharada E usai keluar dari penjara dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. "Sehingga dia (Bharada E) dapat berkarier kembali di dunia polisi, khusunya di brimob," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Bharada E selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dilakukan atas kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....