Mangkir Lagi dipanggil KPK, Ini Alasan Anwar Sadad
- 24 Jun 2025 10:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota DPR RI Anwar Sadad kembali mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anwar seharusnya diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur 2021–2022.
"Saksi 4 tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan ke-2, dimana pada panggilan pertama Ybs beralasan ada keperluan terkait partai," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan melalukan tindakan atas ketidak hadiran Anwar Sadad dalam kasus ini. "Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh Ybs, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi
Sebelumnya WaBupa Situbondo Ulfiyah telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulfiyah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim 2021 – 2022.
Ulfiyah mengaku didalami penyidik soal peran eks ketua DPRD Jatim, Kusnadi. "Terkait dengan pemeriksaan atas tindak pidana korupsi Pak Kusnadi," kata Ulfiyan digedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).
Ulfiyah mengatakan, bahwa penyidik juga mendalami terkait penggunaan aliran uang yang berasal dari korupsi. "Ya terkait dengan penggunaan itu, kepada Pak Kusnadi itu saya tidak kenal," kata Ulfiyah.
Ulfiyah membantah soal dugaan aliran uang yang mengalir ke Pemkab Situbondo. "Tidak ada pak, tidak ada, tidak ada sama sekali," ujar Ulfiyah.
KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan sumber, berikut ini daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Diketahui, KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....