Simak Sabung Ayam: Tradisi Budaya atau Bentuk Judi

  • 18 Jun 2025 06:38 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Sabung ayam adalah praktik mempertemukan dua ayam jantan untuk bertarung dalam sebuah arena. Aktivitas ini telah ada sejak zaman dulu dan ditemukan di berbagai budaya, termasuk Indonesia.

Namun, hingga kini, sabung ayam masih menimbulkan perdebatan: apakah ia merupakan warisan tradisi atau bentuk perjudian?

Sabung ayam telah lama menjadi bagian dari kebudayaan di beberapa daerah seperti Bali, Sulawesi, dan Jawa. Di beberapa tempat, sabung ayam dilakukan dalam konteks upacara adat atau keagamaan, seperti persembahan dalam ritual tertentu, dalam konteks ini, sabung ayam dipandang sebagai simbol kekuatan, keberanian, dan pengorbanan.

Bagi masyarakat tradisional, sabung ayam juga menjadi sarana hiburan komunitas dan ajang berkumpulnya warga desa. Ayam jago yang ditandingkan pun sering dipelihara dan dilatih secara khusus, bahkan menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya.

Meskipun memiliki unsur budaya, sabung ayam di banyak tempat kini identik dengan praktik perjudian ilegal. Penonton atau pelaku biasanya memasang taruhan berupa uang untuk menentukan pemenang, inilah yang membuat sabung ayam masuk ke ranah hukum.

Di Indonesia, sabung ayam dengan unsur taruhan dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang perjudian. Penegakan hukum pun dilakukan di berbagai daerah untuk menertibkan praktik ini.

Masalah utama dari sabung ayam adalah batas yang kabur antara pelestarian budaya dan eksploitasi untuk kepentingan perjudian. Jika dilaksanakan sebagai bagian dari upacara adat yang sah, tanpa melibatkan taruhan atau kekerasan berlebihan, sabung ayam bisa dianggap sebagai bentuk warisan budaya.

Namun jika dilakukan hanya untuk mencari keuntungan finansial melalui taruhan, sabung ayam cenderung masuk dalam kategori judi dan bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi moral, ekonomi, hingga ketertiban umum. Jika dilihat sebagai aktivitas judi, sabung ayam membawa dampak negatif, antara lain:

· Kecanduan berjudi di kalangan masyarakat desa

· Kekerasan terhadap hewan, karena ayam dipaksa bertarung sampai luka atau mati

· Kehilangan harta karena praktik taruhan

· Potensi konflik dan kriminalitas

Sabung ayam memang memiliki akar budaya di beberapa daerah di Indonesia, namun keberadaannya kini perlu dilihat dengan bijak. Jika unsur judi dihilangkan dan praktik ini dikembalikan ke nilai tradisi yang murni, sabung ayam bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya lokal.

Namun bila unsur taruhan mendominasi, maka sabung ayam tidak lagi menjadi tradisi, melainkan bentuk perjudian yang harus dihindari dan ditertibkan.

Rekomendasi Berita