PPATK Komitmen Telusuri Transaksi Narkotika dengan Kripto

  • 30 Mei 2025 10:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen menelusuri transaksi narkotika. Persisnya transaksi narkootika dengan menggunakan aset kripto.

"Penyedia jasa kripto ini harus diperketat. Mereka diminta segera melaporkan apabila ada indikasi tindak pidana narkotika tadi," kata Direktur Strategi dan Kerjasama Dàlam Negeri PPATK, Brigjen Pol. M. Irhamni dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (30/5/2025).

Terkait hal ini, pihaknya mengapresiasi kerja sama Internasional yang dilakukan BNN seperti dengan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA) dan dengan Kepolisian Thailand. "Dari kita sendiri juga dilakukan kerja sama Financial Intelligence Unit antar negara juga dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama Internasional itu untuk memperkuat dan mencegah transaksi narkotika dengan kripto. Selain itu, pihaknya juga membantu menelusuri aset-aset bandar narkotika seperti yang diminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

"PPATK dengan fungsi intelijen keuangan. Saya sangat cukup untuk bisa membantu dalam penelusuran itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Marthinus Hokum, mengungkapkan bahwa jaringan sindikat narkoba internasional ini mulai memanfaatkan aset kripto sebagai metode transaksi. Hal itu menggantikan uang tunai maupun dolar AS.

Temuan ini diperoleh dari hasil pengembangan kasus penyelundupan besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Marthinus. Termasuk penangkapan dua kapal asing di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025 masing-masing kapal kedapatan membawa dua ton narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....