Ribuan Nasabah WanaArtha Tuntut Pengembalian Dana Rp15 Triliun
- 29 Apr 2025 23:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ribuan nasabah WanaArtha Life terus menuntut pengembalian dana investasi mereka yang gagal dibayar sejak 2020, dengan total nilai kerugian mencapai Rp15 triliun. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/4/2025), sejumlah nasabah mengaku kehilangan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah, tanpa kejelasan penyelesaian hingga saat ini.
Salah satu nasabah, Nita, mengungkapkan bahwa ia telah menginvestasikan sekitar Rp1 miliar sejak sebelum 2020 dan belum menerima pengembalian baik pokok maupun bunga. “Saya sudah berbagai upaya lakukan, tapi sampai 2025 belum juga dibayar. Harapan saya, keputusan yang sudah ada bisa dipertahankan,” ujarnya.
Nasabah lainnya, yang tidak mau disebut namanya, turut menyampaikan kekecewaannya karena kehilangan investasi sebesar Rp2 miliar yang baru ditanam sejak 2020. Menurutnya, meski belum lama menjadi nasabah, kerugiannya cukup besar karena sempat menerima bunga hanya beberapa kali sebelum pembayaran macet.
“Harapan semua korban paling tidak pokoknya kembali. Kami masuk ke WanaArtha untuk investasi, bukan kehilangan,” ujarnya.
Pernyataan ini senada dengan Linda Sinta, seorang single parent, yang juga mengaku dana investasinya sebesar Rp200 juta adalah tabungan untuk hari tua dan pendidikan anaknya. “Saya ikut sejak 2009, dan tahun 2019 saya taruh dana pensiun saya," ujarnya.
"Tidak masalah bunga tidak kembali, yang penting pokoknya dikembalikan,” kata Linda penuh harap. Sementara itu, nasabah lain, Lichu, meminta pemerintah ikut campur tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena kepercayaan terhadap lembaga negara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seolah tidak membuahkan hasil. “Sejak 2020 kami sudah menghadap OJK, tapi sampai sekarang tidak ada solusi nyata untuk nasabah,” katanya.
Kuasa hukum para nasabah, Benny Wullur, menegaskan bahwa negara perlu hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi bermasalah. Ia menyebut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan nasabah menjadi harapan baru untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Putusan itu menetapkan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian materil, ujar Benny. Meski begitu, hingga kini belum ada pengembalian dana kepada para nasabah, dan pihaknya terus mengawal agar putusan tersebut bertahan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....