Serikat Pekerja Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

  • 21 Apr 2025 16:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian memasuki babak baru. Kedua pihak belum mencapai kesepakatan, sehingga Serikat Pekerja memilih menempuh jalur hukum.

Jalur hukum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dukungan moral dari seluruh DPD Serikat Pekerja Pegadaian menjadi bukti, bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP SP) PT Pegadaian, Joko Mulyono, Senin (21/4/2025).

Langkah hukum diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis. Anjuran berupa prosedur penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2), jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pihak terkait dapat membawa perkara ke pengadilan. DPD Serikat Pekerja menyampaikan tuntutan agar manajemen menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.

Joko menegaskan pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum demi memastikan kepastian pelaksanaan PKB. Joko menyebut, penegakan PKB bukan semata-mata soal aturan internal, tetapi juga menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Serikat Pekerja berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Pegadaian.

Sementara itu, Sekertaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka merespone gugatan Serikat pekerja. Hadi menegaskan seluruh proses ketenagakerjaan telah dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Manajemen menghargai peran SP dalam membela hak karyawan, namun manajemen tetap memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Atas berdasarkan pertimbangan objektif dan ketentuan yang berlaku," kata Hadi.

Hadi mengatakan, perkara yang dipermasalahkan sudah memasuki usia pensiun dan mendapatkan keputusan hukum. "Sebagai bentuk komitmen kepada karyawan, PT Pegadaian menyediakan program pelatihan pra-pensiun dan memberikan hak serta apresiasi," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....