Ombudsman Soroti Penyitaan Lahan Kasus BLBI di Sukamakmur
- 21 Mar 2025 11:12 WIB
- Bogor
KBRN,Bogor : Penyegelan lahan di Desa oleh Kejaksaan Agung di Desa Sukamulya, Sukamakmur Bogor kembali menjadi sorotan publik. Ombudsman RI, melalui anggotanya Yeka Hendra Fatika, menilai Satgas BLBI telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini.
“Kami akan mengkaji apakah penyegelan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Seharusnya ada koordinasi dan uji petik di lapangan sebelum melakukan tindakan seperti ini, dampaknya adalah pembatalan legalitas atas lahan yang kini di kuasai oleh masyarakat,” tegas Yeka Hendra Fatika, Jumat (21/3/2025).
Selain Desa Sukamulya, Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor juga menjadi target penyegelan oleh Kejaksaan Agung.
“Pihak DJKN sudah kami panggil sebanyak dua kali, namun mereka belum memberikan informasi yang kami butuhkan. Dugaan kami, mungkin mereka tidak memiliki bukti fisik yang jelas terkait tanah tersebut. Bahkan, kami sendiri belum mengetahui letak fisik tanah yang dimaksud,” tambahnya.
Luas lahan yang di sita di 2 Desa seluas kurang lebih 800 hektar dan 471 hektar di antaranya adalah murni berperkara dalam Kasus BLBI, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 1993 lalu.
Dalam upaya mencari solusi, Yeka Hendra Fatika berharap Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dapat memainkan peran strategisnya sebagai pengawas kebijakan.
“Kami berharap DPRD bisa mendapatkan data yang akurat dan membantu menyusun kronologi kasus ini agar dapat disampaikan dengan jelas kepada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong Komisi 1 untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat serta mengundang Kejaksaan Agung, BPN, dan instansi terkait untuk melakukan uji petik di lokasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....