Jaksa Keberatan Serahkan hasil Audit BPKP ke Thomas Lembong

  • 20 Mar 2025 13:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan bila salinan hasil audit BPKP terkait kerugian negara di berikan kepada terdakwa Thomas Lembong. "Setelah kami cermati aturan sama sekali tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan penasehat hukum terdakwa untuk mendapatkan hasil Audit BPKP," kata Jaksa Muhamad Fadil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)

Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan bukti surat dari JPU yang digunakan di persidangan. "Bukti audit BPKP merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa," katanya, menjelaskan.

Penuntut umumlah yang harus menjaga bukti audit kerugian keuangan negara dari BPKP. "Penuntut umum mempunyai kewajiban menjaga bukti audit termasuk adanya pihak lain yang menggunakan bukti tersebut," katanya.

Namun, demikian kata Fadil JPU akan memberikan audit BPKP pada saat pemeriksaan saksi Ahli BPKP di persidangan. "Kami akan menyampaikan bukti audit BPKP pada saat keterangan ahli BPKP di persidangan," ujarnya

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika mengatakan, JPU harus menyerahkan Bukti Surat Audit BPKP kepada terdakwa. "Kewajiban penuntut umum untuk memenuhi hak terdakwa sebelum ahli auditor BPKP dihadirkan dipersidangan," kata Hakim Dennie.

Hakim mengingatkan jaksa kalau Jaksa tidak memberikan audit BPKP maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak terdakwa. "Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa disitu," ucap Hakim.

Sebelumnya Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Majelis Hakim agar JPU memberikan hasil Audit Kerugian Keuangan negara kepada Terdakwa Thomas Lembong.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....