Kejari Jakpus Periksa Saksi Kasus Korupsi Pusat Data

  • 19 Mar 2025 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Rabu (19/3/2025).

"Mereka adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait pengadaan dan pengelolaan PDNS," ujarnya. Menurut Bani, pemeriksaan saksi sudah dilakukan pada 17 sampai 18 Maret 2025.

Rencananya Kejari Jakpus akan memeriksa 70 saksi lainnya terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. "Kami juga akan mendatang saksi ahli serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ucapnya.

Bani memastikan Kejari Jakpus berkomitmen menangani perkara kasus tersebut secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat dengan kasus tersebut akan ditindak tegas.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan," ujarnya. Karena itu, Beni mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan secara objektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....