KPK Panggil Dirut PT Indonesia Wacoal Kasus Pajak
- 05 Mar 2025 12:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain Suryadi, penyidik juga memanggil, Yudios Saftiar (Kasi Pengawasan I KPP Madya Jaksel 2021-2024), dan Suyanto (PNS). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (5/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Saat kasus ini terjadi Haniv mennabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi Rp804 juta. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan uang tersebut diduga untuk acara fashion show anaknya, Feby Paramita.
Berdasarkan penyelidikan KPK, total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv mencapai lebih dari Rp21,5 miliar. Terdiri dari sponsorship fashion show Rp804.000.000, penerimaan valas Rp6.665.006.000, serta deposito BPR Rp14.088.834.634.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....