Fraud 8 Milyar, Emas Nasabah Dijual Tanpa Izin
- 18 Feb 2025 01:33 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Sidang perkara fraud pada perbankan syariah milik pemerintah di Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (17/2/2025). Agenda sidang mendengar keterangan saksi, yakni Pimpinan Cabang BSI S. Parman Bengkulu, Ari Darmawan (AD) yang menjabat pada 2022-2024.
Dalam keterangannya, AD yang juga pelapor, antara lain mengakui bahwa tindakannya melaporkan terdakwa TKD merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan audit tim investigasi serta BSI pusat bahwa telah terjadi fraud yang dilakukan TKD terhadap laporan 2 nasabah deposito sebesar Rp 2,9 M.
Dari hasil audit BSI, Ad mendapatkan surat peringatan 1 (SP) dari Kantor Pusat dengan sanksi selama 6 bulan tidak menerima bonus dan promosi. SP tersebut berbunyi bahwa dirinya tidak menjalankan managamen pengawasan perusahaan dengan maksimal sehingga terjadi fraud nasabah yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.
Setelah mendapatkan SP tersebut maka AD membuat pelaporan ke pihak kepolisian sesuai dengan rekomendasi kantor pusat. Awalnya AD sudah mengajak komunikasi dengan TKD perihal ini, dan ia mengakui terhadap kelalaiannya dengan tidak memasukan 2 LP nasabah deposito ke sistem BSI.
"Laporan ini pun terungkap setelah 2 nasabah meminta pertanggubgjawaban dari pihak BSI setelah nasabah ketahui tidak terinput dalam sistem rekening koran. Dari pelaporan ini lah diketahui terjadi fraud dan Rp2,4 M. Dan setelah keluar hasil audit internal ternyata membengkak 4 M dan berpotensi kerugian mencapai 8 M.
Sehingga secara organisasi TKD dan suami pun membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan uang yang diduga diselewengkannya diatas materai dengan cara membayar secara bertahap menjual emas dan aset keluarga.
AD juga mengakui adanya kelalaian administrasi, yakni terkait penjualan emas yang tidak diketahui oleh nasabah sebagai pemiliknya. Hal ini juga diakui oleh TA-- salah satu nasabah yang hadir untuk dikonfrontir.
Nasabah lain yang merasa dirugikan akibat tindakan fraud TKD, tidak ditalangi oleh BSI karena mereka keberatan menandatangani BAP, sehingga perusahaan hanya memiliki kewajiban membayarkan dana kerugian terhadap 2 nasabah saja.
Dana talangan ini bersumber dari dana BSI Pusat yang telah dipersiapkan untuk nasabah yang mengalami kerugian selama menjadi nasabah bank. Setelah adanya audit Tim investigasi yang dibentuk dari kantor pusat.
Diakui AD, keseharian mantan karyawannya tersebut termasuk kategori hidup mewah, selalu berliburan ke luar negeri, gonta-ganti kendaraan, dan kerap memberikan pinjaman uang kepada teman dan kerabat kerja dan keluarga yang lain.
"Itulah pelanggaran yang membuat mantan kepala cabang-nya mendapat peringatan satu soal operasionalisasi dan otorisasi penjualan emas tanpa sepengetahuan nasabah," kata Dede Frastian, kuasa hukum terdakwa TKD.
Adapun emas yang dijual itu merupakan milik dua nasabah dan ditaksir mencapai berat 100 gram dengan nilai rupiah sekitar 300 juta.
"Nah ini yang menarik. Maksud saya, kalau mau melihat penegakan hukum jangan tebang pilih. Nah eks kacab yang notabene mengakui perbuatannya tersebut, kenapa tidak ditetapkan sebaga tersangka?" ujarnya.
Menurut Dede, dengan adanya perjanjian dan itikad baik kliennya itu, maka status perkara sudah tidak lagi di ranah pidana tetapi sudah beralih ke perdata. Karena itu lah, pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata.
"Kami menyiapkan gugatan nasabah-nasabah lainnya yang belum dikembalikan uangnya oleh BSI. Kedua, YO dan Tiara sudah kembalikan dana 500," ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Dede, antara kliennya dengan beberapa nasabah juga sudah mengikat diri dalam perjanjian. Salah satu poin penting perjanjian itu adalah terdakwa Tiara akan mengganti kerugian nasabah, yakni KP dan MH.
Hanya saja, lanjut Dede, setelah memberikan ganti rugi kepada dua nasabah senilai Rp 500 juta, kliennya langsung dilaporkan ke Mabes Polri. Nilai kerugian hanya berdasarkan taksiran saja.
"Baru lah setelah melalui proses audit, diketahui nilai kerugiannya yang mencapai Rp 8 miliar itu," kata Dede.
Lebih jauh, Dede juga mempertanyakan soal dana talangan yang disiapkan oleh BSI untuk membayar ganti rugi hanya dua orang nasabah saja. Sementara enam nasabah lain yang juga kehilangan atau bernasib serupa dengan KP dan MH tidak dikembalikan uangnya hingga saat ini.
"Seolah-olah Tiara berhutang kepada BSI sebesar Rp 2,4 milyar untuk menggugurkan keperdataannya. Itu tadi kami pertanyakan, ini seolah-olah Tiara yang berhutang ke BSI untuk mengganti uang dua nasabah saja, KP dan MH," katanya.
JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo SH MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan, yakni AD adalah kepala cabang sejak 2022-2024. AD dihadirkan karena perkara fraud ini baru terungkap dimasa ia menjabat.
Terkait sejumlah surat kuasa dari terdakwa dan suaminya, Lucky mengatakan bahwa surat kuasa itu antara lain berasal dari terdakwa sendiri yang berisi pernyataan akan mengembalikan semua uang. "Surat kuasa yang kedua dari suami terdakwa TKD bermaterai 10 ribu, yang menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan uang yang telah mereka pakai," katanya.
Lucky sendiri mempertanyakan mengapa terdakwa dan suaminya mau mengembalikan uang tersebut. Sebab, kata dia, perkara ini adalah fraud BSI. "Contoh untuk FM. Terdakwa ini sudah mengembalikan 150 juta. Sementara hasil audit, FM ini merugi 484 juta," katanya.
Lucky juga mengakui bahwa BSI tidak mengganti rugi kepada nasabah yang berafiliasi dengan terdakwa atau keluarganya. Sementara bagi nasabah yang tak ada kaitan langsung tetap diganti. "Khusus nasabah FM, uang itu sudah ada, tinggal proses pengembalian," katanya.
Lucky menilai, alasan BSI tetap memberi ganti rugi kepada nasabah meski yang diduga bersalah dalam kasus ini adalah TKD, adalah sebagai upaya BSI menjaga nama baik dan kepercayaan. "Iya, sudah pasti nama baik BSI walaupun terdakwa sendiri menyatakan bersedia mengembalikan," katanya.
Dalam persidangan, saksi AD juga mengungkap gaya hidup hedon terdakwa TKD. Jaksa Lucky mengatakan hal itu benar adanya karena saksi terdahulu juga sudah mengakui bahwa TKD suka gonta ganti mobil. "Bukan hanya menurut AD, saksi-saksi terdahulu yang merupakan rekan-rekan kerja TKD juga menyampaikan hal serupa. TKD ini sering ganti kendaraan," kata Lucky.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....