Gugatan Kontrak Kerja Pegadaian, Pengurus Serikat Pekerja Dihadirkan
- 12 Feb 2025 23:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Dua orang saksi dihadirkan oleh kuasa penggugat dalam sidang perdata soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pensiunan pegawai BUMN Pegadaian. Saksi yang dihadirkan merupakan pengurus serikat pekerja PT Pegadaian Persero bernama Satoto dan Ketut Suhardiono.
Dalam kesaksiannya, Satoto mengungkapkan bahwa penggugat, yaitu Marshall Aritonang, pernah bekerja di PT Pegadaian serta berhenti pensiun tahun. Menurutnya, sesuai ketentuan, saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu.
Namun, Satoto mendengar bahwa Marshall tidak mendapat persetujuan soal PKWT tersebut. "Karyawan yang memasuki masa pensiun, dapat mengajukan PKWT dengan syarat sehat, berkelakuan baik, serta memiliki penilaian kerja bagus," kata Satoto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Sementara, mantan Ketua Serikat Pekerja PT Pegadaian, Ketut Suhardiono mengungkapkan bahwa perkara gugatan pensiunan pegawai pegadaian ini baru pertama kali terjadi. Apalagi, mempermasalahkan perselisihan soal PKWT di perusahaan BUMN tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah terjadi pada 12 orang yang mendapat kesempatan untuk melanjutkan sebagai PKWT. Menurut Ketut, jika mengacu pada perjanjian kerja bersama atau PKB, seharusnya perpanjangan kerja dapat berjalan dua tahun dengan lanjutan satu tahun.
Sebelumnya, pensiunan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Marshall mengajukan perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja, pada Rabu, 20 November 2024.
Gugatan diajukan karena PT Pegadaian menolak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, berdasarkan PKB PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan PKWT asalkan memenuhi syarat tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....