KPK Dalami Transaksi Tambang PT Sinar Kumala Naga
- 12 Feb 2025 13:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi tambang batu bara di PT Sinar Kumala Naga. Pendalaman ini terkait kasus dugaan pencucian uang mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa Direktur keuangan PT SKN, Rifando. "Penyidik mendalami peran ybs dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (12/2/2025).
KPK sendiri telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dalam kasus ini. Diantaranya rumah bos PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin; rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto; dan Politisi Nasdem, Ahmad Ali.
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Rita Widyasari terkait dugaan gratifikasi penerimaan pertambangan batu bara. Jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Juli 2018 lalu. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....