Agustiani Minta KPK Izinkan Berobat ke Luar Negeri

  • 10 Feb 2025 17:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Agustianti Tio Fridelina meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan dirinya dapat berobat ke luar negeri. Diketahui, Agustiani dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto mengatakan, Agustiani sedang menjalani pengobatan penyakit kanker di Tiongkok. Terlebih, kata Army, obat Agustiani telah habis dan harus kembali ke rumah sakit disana.

"Yang pertama, poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou," kata Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, kondisi kliennya saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. "Klien Ibu Agustina Tio atau Ibu Tio masuk rumah sakit, diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok," katanya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani yang dicegah ke luar negeri. Menurutnya, Agustiani bisa berkomunikasi langsung dengan penyidik yang menangani kasusnya.

"Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogyanya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik. Kemudian, menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tessa

KPK telah mencegah keluar negeri terhadap mantan pegawai Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya. Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun masiku.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," kata Tessa, Selasa (4/1/2025).

Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 15 Januari, untuk enam bulan ke depan. "Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan kedepan," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....