Diduga Hina Al-Quran, DJ Tiktok Diadukan ke Polda Aceh

  • 17 Jan 2025 10:08 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Seorang Tiktokers asal Aceh diduga melakukan penghinaan terhadap Al-Quran. Videonya viral saat Tiktokers tersebut sedang melakukan live di akun tiktoknya.

Sambil berjoget layaknnya seorang Dj, Tiktokers tersebut melantukan ayat Al-Quran yang diiringi dengan musik Dj. Aksinya tersebut membuat viral, banyak masyarakat dan kalangan nitizen mengecam tindakannya yang dinilai menghina agama.

Meski wanita tersebut telah membuat pernyataan maaf di akun medsosnya, namun persoalan ini diadukan ke aparat penegak hukum. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan selebgram asal Aceh, Mira, yang viral di media sosial karena membaca Al-Qur'an diiringi musik DJ sambil berjoget dengan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam.

Kepala Divisi Keagamaan SAPA, Muhammad Ridha menilai, konten tersebut telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat Aceh, yang dikenal sebagai wilayah berlandaskan syariat Islam.

Dia mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya Aceh. Ridha menegaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak menghapus dampak buruk yang telah terjadi, sehingga proses hukum tetap harus ditegakkan.

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga penghinaan terhadap kesucian Al-Qur'an. Masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi syariat Islam, dan apa yang dilakukan oleh saudari Mira adalah pelanggaran berat yang mencederai marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Tgk Ridha dalam keterangannya kepada RRI, Kamis (16/1/2025).

Dalam laporannya, kata Ridha, SAPA menyoroti tiga poin aduan, yaitu terkait pelecehan Kesucian Al-Qur'an. Membaca Al-Qur'an dengan iringan musik DJ sambil berjoget adalah tindakan yang mencederai kesucian kitab suci umat Islam dan melukai perasaan umat Muslim di Aceh.

Kemudian Pelanggaran Syariat dalam Penampilan. Ridha menilai penampilan pelaku yang tidak sesuai dengan syariat Islam memberikan contoh buruk, terutama bagi generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai acuan.

Selain itu, konten pelaku dianggap berpotensi konflik sosial. Penyebaran konten yang tidak bermoral di media sosial dapat memicu keresahan dan konflik sosial yang mengancam keharmonisan masyarakat Aceh.

Tgk Ridha meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas dengan melanjutkan proses hukum sesuai Qanun Jinayat yang berlaku. Ia juga mendesak pemerintah Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terus berulang. Proses hukum harus menjadi pelajaran bahwa Aceh tidak akan mentolerir tindakan yang melecehkan syariat Islam. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak marwah agama di Aceh,” tegas KaDiv Keagamaan SAPA tersebut.

Tgk Ridha juga meminta semua pihak, termasuk ulama dan pemangku kebijakan, untuk memastikan bahwa norma agama dan budaya Aceh tetap terjaga. Menurutnya, kasus ini adalah momentum untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Syariat Islam adalah identitas Aceh. Jangan ada yang berani bermain-main dengan hal ini. Kami meminta aparat kepolisian dan pemerintah untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat Aceh dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....