Pakar Hukum Agraria: Non-Eksekutabel Sebelum Inkrah
- 10 Des 2024 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pakar Hukum Agraria Ryan Rudyarta mengatakan, para pihak yang sedang mengalami kasus sengketa perlu menunggu putusan yang sudah inkrah sebelum melakukan eksekusi. Hal ini penting agar mereka mendapatkan kepastian hukum.
"Upaya hukum itu terbagi dua, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya banding dan kasasi, sementara upaya hukum luar biasa contohnya adalah peninjauan kembali atau PK yang diajukan ke Mahkamah Agung," kata Ryan Rudyarta, yang merupakan dosen di Universitas Satyagama, Senin (9/12/2024).
Menurut dia, para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah. Karena kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya.
Inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.
Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa. Jadi inkrah adalah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana.
"Status inkrah itu saat tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan oleh para pihak. Jika masih ada upaya hukum, itu artinya belum inkrah. Kasus yang putusannya belum inkrah maka belum bisa dilakukan eksekusi karena masih belum jelas kepastian hukumnya," ujar Ryan Rudyarta, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Seperti kasus yang sedang terjadi pada PT Hasana Damai Putra atau Damai Putra Group (DPG). DPG memiliki objek yang sertifikat jual-belinya dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Berdasarkan Putusan PN Bekasi No. 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019. Namun digugat oleh Rawi yang mengaku sebagai pemilik objek yang sama dengan putusan Nomor 493/Pdt.G/2019/PN/Bks yang disahkan oleh PN Bekasi juga.
"Menurut saya, perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Pada tahun 2014 PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah. Menariknya pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama dan lembaga yang mengesahkannya pun sama," ucap Ryan Rudyarta, yang juga dosen di Universitas Podomoro.
Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019, eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel) apabila terdapat dua putusan yang bertentangan atas obyek yang sama. Meskipun sedang menunggu hasil putusan PK di MA, namun PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti yang statusnya belum inkrah kepada PT Hasana Damai Putra.
Jika melakukan tindakan tapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap para pihak.
"Jadi pendapat saya, sebaiknya para pihak saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil PK yang saat ini masih berlangsung di MA," ujar Ryan Rudyarta, yang juga seorang pengacara ini.
PT Hasana Damai Putra telah berupaya untuk melaksanakan prinsip Good Corporate Governance, yaitu patuh pada hukum dan transparan terhadap kasus yang sedang dijalani. PT Hasana Damai Putra melakukan pendekatan profesional dalam penanganan kasus dan tetap melindungi hak hak konsumen dan stakeholder lainnya.
"Good Corporate Governance itu adalah prinsip yang harus diterapkan dalam suatu perusahaan. Itu harus benar-benar ditegakkan antara lain prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas," kata Ryan.
Hal tersebut demi menjaga kepentingan para stakeholders. Perkara saat ini sedang ditangani oleh para profesional jadi para pihak diharapkan tunggu saja keputusan dari MA.
"Saya pun berharap kedepannya tidak ada lagi kekeliruan dan mal-adminitrasi dalam pendaftaran tanah," ujarnya menandaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....