Aturan tentang Penggunaan Rumah Dinas Milik Negara

  • 06 Nov 2024 19:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sebut saja namanya, Deby. Dia adalah anak seorang Pegawai Negeri sipil (PNS) yang mengabdi di suatu lembaga negara.

Selama bekerja, sang ayah diberi Surat Izin Penghunian atas Rumah Negara atau biasa disebut rumah dinas oleh pimpinan lembaga tempatnya bertugas. Rumah dinas lantas dihuni Deby dan keluarga sejak kecil hingga dewasa.

Ketika ayahnya telah memasuki masa pensiun, datang surat dari lembaga yang meminta agar rumah dinas diserahkan kembali. Mengetahui jika ia dan keluarga tidak berhak atas rumah tersebut, Debby dan ayahnya segera keluar serta menyerahkan kembali kunci rumah dinas.

Menurut Deby rumah dinas adalah bentuk perhatian dari kantor, agar pegawai yang masih aktif seperti bapaknya saat itu bisa bekerja dengan baik dan tenang. Diapun menyadari rumah dinas adalah milik kantor, bukan miliknya atau ayahnya, walau selama tinggal turut menjaga dan merawat dengan memperbaiki bila ada kerusakan.

Namun hal itu adalah semata-mata menjadi bentuk tanggung jawab ayahnya. Sebab, telah diberikan kepercayaan dan fasilitas lembaga untuk menguni rumah dinas.

Tindakan Deby ini merupakan hal yang seharusnya dilakukan semua pihak, yang selama ini menggunakan dan menghuni rumah dinas. Saat ini banyak pihak yang merasa rumah dinas adalah milik pribadi ataupun milik ayahnya, sehingga muncul beragam konflik hukum.

Contoh surat izin penghunian rumah dinas (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan rumah dinas? Apakah surat izin penghunian menjadi bukti kepemilikan atas rumah dinas? Dan, bagaimana kewajiban atau larangan penghuni rumah negara atau rumah dinas?

Dasar hukum mengenai Rumah Negara ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) PP tersebut, “Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara, dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.”

Lebih lanjut, Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara menetapkan, “Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.”

Surat Izin Penghunian bukanlah bukti kepemilikan atas Rumah Negara atau rumah dinas, melainkan sebagai salah satu syarat bagi Pegawai untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, yang berbunyi:

(1) Untuk dapat menghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian.

(2) Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.

(3) Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Kewajiban dan larangan bagi Penghuni rumah Negara/ dinas, secara jelas diatur sebagaimana pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, yaitu

(1) Penghuni Rumah Negara wajib:

a. Membayar sewa rumah;

b. Memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

(2) Penghuni Rumah Negara dilarang:

a. Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;

b. Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;

c. Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Berdasarkan ketentuan peraturan di atas, kita dapat mengetahui pengalaman Deby yang secara sukarela keluar dari rumah dinas yang selama ini dihuninya beserta keluarga sudah betul. Artinya sesuai dengan ketentuan hukum mengenai Rumah Negara.

Hal ini karena Rumah Negara atau Rumah Dinas bukan milik ayah. Namun, rumah dinas adalah milik dinas yang diperuntukkan dan dimanfaatkan secara khusus bagi kepentingan kedinasan pegawai yang masih aktif bekerja.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....