Pasar Hewan Jatinegara Diduga Perjualbelikan Satwa Dilindungi

  • 06 Nov 2024 04:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Bea Cukai dan Kepolisian bakal menyelidiki Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur, karena diduga menperjual-belikan satwa-satwa dilindungi. Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka STH, warga negara India yang tertangkap menyelundupkan empat satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta.

"Berdasarkan keterangan STH, dia membeli satwa tersebut di Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur. Alasan membawa hewan tersebut adalah sebagai hadiah untuk keluarganya di India," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024).

Saat ini, tim Bea Cukai masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka. Khususnya, di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.

Karena, lanjutnya, beberapa diantaranya dilakukan oleh WNA asal India. "Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian dan stekholder lainnya akan menyelidiki apakah benar di Jatinegara ada pasar gelap hewan dilindungi," ujar Gatot.

Diketahui, warga negara India berinisial STH diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Mumbai. Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta–Mumbai itu tertangkap setelah berusaha menyelundupkan empat ekor hewan langka.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024). "Kami menggagalkan upaya penyelundupan ekspor empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang," ujarnya.

Menurut Gatot, awalnya petugas mencurigai koper milik STH yang tercatat sebagai bagasi pesawat. Setelah diperiksa, ditemukan dua ekor primata jenis Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa.

Gatot menutirkan, hewan-hewan itu disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan, serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Penetapan hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....