Dukung Pengadilan Khusus Pertanahan, Ahli Hukum: Ini Mendesak
- 26 Okt 2024 20:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pembentukan pengadilan khusus yang menangani sengketa pertanahan dinilai semakin mendesak untuk diwujudkan. Ribuan kasus sengketa tanah yang tersebar di berbagai wilayah sering kali berlarut-larut tanpa penyelesaian hingga bertahun-tahun.
Ahli Hukum Pertanahan dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory menegaskan pentingnya keberadaan pengadilan khusus ini. Pengadilan khusus tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Aartje menjelaskan penanganan perkara pertanahan saat ini hanya berpijak hukum formil yang mengacu pada peraturan tertulis. Namun, hukum materiil yang mencakup pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat kerap diabaikan.
“Jadi dengan pembuktian formal, maka pihak yang memegang surat menjadikan itu alat bukti untuk menunjukan bahwa dialah yang berhak. Sementara di sisi lain, pihak yang tak punya surat sudah puluhan tahun beranak pinak di situ bahkan mengolah tanah itu,” kata Aartje dalam diskusi dengan media di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Aartje menyampaikan padangannya sebagai respons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron menyebutkan Presiden Prabowo telah meminta kementeriannya segera menyelesaikan sengketa-sengketa tanah di Indonesia.
“Ini harus dilakukan agar masalah sengketa lahan tidak berlarut, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Nusron usai dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
Ia juga menyoroti selama ini perkara pertanahan ditangani Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pengadilan-pengadilan tersebut juga menangani berbagai jenis perkara lainnya, membuat penanganan perkara tanah menjadi tidak fokus.
Sebagai langkah awal, Aartje menyarankan pembentukan Pengadilan Ad Hoc Pertanahan. Ini semirip Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang terbukti efektif mempercepat penanganan kasus.
"Sekarang kembali ke political will dari para pemangku kepentingan, mau atau tidak,” kata Doktor Ilmu Hukum Tanah ini mengakhiri.