Nekat Corat-Coret Dinding, 10 Pelajar Diamankan Polisi

  • 07 Des 2022 20:50 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Klaten: Sepuluh orang pelajar di Klaten berhasil diamankan satuan Satreskrim Polres Klaten karena melakukan corat-coret tembok. Aksi nekat tersebut dilakukan pada dinding tembok jalan tol Solo-Yogya di Ngupit, Ngawen, Kabupaten Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni dalam gelar kasus di mapolres Klaten mengatakan, kesepeluluh orang tersebut diamankan ketika sedang melakukan aksi corat-coret sekitar pukul nol-nol (6/12/22). Pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kita mengamankan sepuluh tersangka. Untuk modus operandinya membuat coretan ynag bertuliskan nama suatu kelompok. Untuk penangkapan pada selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di dinding tol Solo-Yogya,” ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni Selasa (6/12/22).

Para tersangka diancam dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 489 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 Tahun 8 Bulan.

" Ancaman hukuman selama -lamanya 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Sedangkan Kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Klaten Iptu Ari Wibowo dalam kesempatan itu mengatakan aksi vandaliseme dai Klaten cukup meresahkan. Sejauh ini Polres Klaten cukup banyak aduan mengenai vandalisme itu.

Ia juga menyebutkan dari sepuluh pelajr tersebut berasal dari sejumlah sekolah di kota Klaten baik SMA maupun SKM negeri dan swasta.

“Pelaku sepuluh orang masih dibawah umur dari berbagai sekolahan SMA dan SMK ada lima sekolahan,” katanya.

Iptu Ari Wibowo menyebutkan sepuluh orang diamankan dalam satu TKP. Kelompok tersebut sebelumnya juga melakukan aksi yang sama diwilayah Prambanan. Adam sutanto/Arga

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....