Apakah Letter C Sah untuk Kepemilikan Tanah?

  • 22 Okt 2024 06:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Surat segel atau Letter C apakah sah untuk kepemilikan tanah? Banyak pertanyaan seperti ini mengemuka, jika berkaitan dengan sengketa tanah.

Kerap ditemui seseorang hampir saja membeli sebidang tanah, karena harga yang ditawarkan penjual lebih murah dari harga pada umumnya. Selain itu penjual turut memberi iming-iming punya Surat Segel yang telah teregister di kecamatan berupa Letter C.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di kecamatan diketahui data tanah tersebut tidak ada dan tidak sesuai. Jadi apa arti Surat Segel atau Letter C itu?

Jenis Surat Segel, baik berupa surat keterangan, kikitir, kohir, girik, petuk, atau bisa disebut juga Letter C sebenarnya hanya digunakan sebagai dasar atau informasi pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal itu disebut Iuran Pendapatan Daerah atau dikenal dengan sebutan Ipeda.

Informasi dalam dokumen-dokumen tersebut kerap tidak lengkap dan pencatatannya kurang teliti. Alhasil, Letter C sering tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari situ sangat rentan terjadi perselisihan hukum di kemudian hari. Penyebabnya karena ketidaksesuaian informasi dalam surat atau dokumen-dokumen tersebut.

Contoh Surat Segel atau surat keterangan bermaterai yang umumnya dibuat kepala kampung atau RT (Foto: RRI/Esa Mahdika)

Bahwa mengenai surat-surat seperti petuk, kikitir, kohir alias Surat Segel atau Letter C, Mahkamah Agung RI telah memberikan keputusan yang menjadi yurisprudensi. Bunyinya sebagai berikut:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 663 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972: Kikitir tanah bukan merupakan surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah, dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam Kikitir tanah tersebut adalah juga pemilik tanah.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 34/K/Sip/1960 tanggal 19 Februari 1960: Petuk pajak bumi (girik) bukan merupakan tanda bukti mutlak kepemilikan atas bidang tanah, walaupun namanya tercantum pada patuk pajak bumi tersebut.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 234 K/Pdt /1992 tanggal 20-12-1993: Bahwa buku letter C desa BUKAN merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.

Kalau Kikitir tanah, Girik atau Surat Segel Letter C, hanya dasar informasi untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, lantas apa bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hukum atau undang-undang?

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria yang disingkat UUPA pasal 19 ayat (1) menyatakan: Bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang kemudian atas ketentuan pasal tersebut diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bahwa dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menyebutkan sifat pembuktian sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat.

Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan: Sertifikat merupakan alat bukti yang bersifat kuat. Dan hanya sertifikat yang diakui oleh undang-undang sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Contoh Letter C yang sering dianggap cukup untuk dijadikan bukti kepemilikan tanah (Foto: RRI/Esa Mahdika)

Berdasarkan penjelasan di atas diketahui kikitir, girik, atau Surat Segel Letter C bukanlah alat bukti kepemilikan tanah yang sah berdasarkan undang-undang. Dan, yang diakui undang-undang sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat.

Nah, apabila ada di antara kita yang masih memiliki dokumen surat seperti girik, kikitir tanah, kohir, ataupun Surat Segel alias Letter C, disarankan segera melakukan pengecekan kebenarannya. Jika data tersebut diketahui benar, segera proses pendaftaran tanah untuk dapat ditingkatkan menjadi sertifikat.

Maka perlu berhati-hati dalam menilai tanah dan/atau melakukan jual beli atas suatu tanah. Pastikan kejelasan dan kebenaran dokumen kepemilikan tanah terlebih dahulu ke instansi yang berwenang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....