Penundaan Putusan PTUN Soal Prabowo-Gibran Dinilai Sudah Tepat

  • 11 Okt 2024 00:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof Dr. Andi Asrun SH MH memberi respon positif penundaan putusan PTUN Jakarta. Lagi pula, kata dia, apapun putusan PTUN Jakarta tidak akan dapat secara hukum menghalangi pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR RI pada 20 Oktober 2024.

“Pelantikan Prabowo-Gibran tersebut didasarkan atas putusan MK tanggal 22 April 2024. Putusan MK itu menguatkan putusan KPU tentang Paslon Presiden-Wapres peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024, yaitu Prabowo-Gibran,” katanya dalam keterangan kepada RRI Pro 3, Kamis (10/10/2024).

“KPU RI kemudian menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Terpilih 2024-2029.”

Sekalipun, katanya, dapat diajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta jika diumumkan hari ini, tetapi pelantikan Prabowo-Gibran akan tetap dapat dilakukan pada 20 Oktober 2024. Gugatan PDIP, tambah Asrun, juga kadaluarsa karena putusan KPU tentang Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024 telah melampaui tengat waktu 90 hari untuk digugat.

“Gugatan PDIP itu juga lemah dari segi pembuktian, karena KPU RI telah melakukan langkah-langkah hukum memperkuat proses pelantikan. Gugatan ini kehilangan momentum politik ketika Puan Maharani secara aklamasi dipilih oleh seluruh anggota DPR RI untuk kembali memimpin DPR RI yang memperlihatkan situasi politik kondusif.”

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 ditunda dua pekan. Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud.

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024. "Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....