Mengenal Thrifting, Tren Belanja Hemat yang Ramah Lingkungan

  • 02 Agt 2026 21:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas seperti pakaian dan aksesori dengan harga terjangkau yang berasal dari kata 'thrift' yang berarti penghematan.
  • Tren thrifting menjadi populer karena konsumen dapat mendapatkan barang sesuai keinginan sambil tetap berhemat.
  • Anak muda memilih thrifting tidak hanya untuk alasan ekonomi tetapi juga untuk ikut serta dalam gerakan ramah lingkungan dan keberlanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Thrifting berasal dari kata ‘thrift’ yang berarti penghematan atau hemat. Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas, seperti pakaian maupun aksesori yang masih layak digunakan dengan harga terjangkau.

Aktivitas ini kini menjadi tren karena kamu bisa mendapatkan baju sesuai keinginan dan tetap berhemat. Selain karena itu, banyak anak muda yang memutuskan thrifting untuk ikut serta dalam gerakan ramah lingkungan.

Thrifting dianggap sebagai kegiatan yang mendukung gerakan ramah lingkungan. Tren ini juga sejalan dengan konsep ekonomi sirkular karena memperpanjang masa pakai produk sekaligus mengurangi limbah tekstil.

Melansir dari berbagai sumber, tempat penjualan barang thrifting juga bervariasi, ada yang langsung dari toko dan ada yang berjualan di media sosial. Barang-barang yang dijual pun beragam, mulai dari baju biasa hingga baju edisi terbatas dari merek-merek ternama.

Harga barang thrift umumnya juga ramah di kantong, meski semuanya tergantung pada lokasi thrifting. Jika kawasan tersebut terkenal mahal, lebih baik dihindari saja karena kadang ada penjual yang sengaja menaikkan harga.

Tetapi, jika melihat harga barang thrift yang normal, biasanya barang dimulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Meskipun terhitung murah, kita juga masih harus memperhatikan kondisi barang yang akan kita beli tersebut.

Meski kamu sudah mendapatkan barang yang sesuai dengan keinginanmu, terdapat beberapa kekurangan atau risiko dalam melakukan aktivitas ini. Salah satunya adalah karena ini merupakan barang rusak, bernoda, atau terkontaminasi kotoran maupun jamur.

Oleh karena itu, akan lebih baik bagi kamu jika memperhatikan barang yang akan dibeli secara lebih detail. Periksa kondisi barang secara teliti.

Thrifting bukan hanya mengikuti tren, tetapi juga bisa menjadi sebuah kebiasaan berbelanja yang lebih bijak. Tetap pastikan Anda memperhatikan kebersihan, kualitas, dan keadaan barang sebelum memutuskan untuk membelinya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, pada dasarnya tidak ada larangan melakukan thrifting. Namun, barang yang diperjualbelikan harus berasal dari dalam negeri.

Lain halnya dengan impor pakaian bekas yang merupakan kegiatan ilegal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Shafira Nursyifa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....