Sanksi bagi Pendaki Ilegal Gunung Merapi

  • 19 Apr 2025 17:08 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Jangan main-main dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) jika anda melanggar tetap nekat melakukan pendakian, maka harus bersiap-siap dengan sanksi tegasnya.

Dilansir dari akun IG mountnesia, Rabu (17//04/2025) TNGM telah menjatuhkan lima sanksi kepada 20 pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Merapi pada Minggu, 13 April 2025, meskipun status gunung tersebut berada pada level Siaga. Sanksi-sanksi tersebut adalah:

  • Pemanggilan dan Pendampingan oleh keluarga: Para pelaku diwajibkan menghubungi keluarga mereka dan hadir di kantor Balai TNGM untuk memberikan keterangan, didampingi oleh orangtua atau wali masing-masing.
  • Kampanye Konservasi di Media Sosial: Wajib melakukan Kampanye Konservasi di media sosial pribadi dengan unggahan mingguan selama enam bulan.
  • Pelaporan Unggahan ke Balai TNGM setiap minggu selama satu bulan.
  • Pengisian Media Tanam: Wajib mengisi 1.000-1.500 polybag media tanam di beberapa resor TNGM.
  • Pencatuman dalam Daftar Hitam: Para pelanggar ini dikenai larangan mendaki selama tiga tahun di seluruh kawasan konservasi Gunung Merapi.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan pelestarian lingkungan serta untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Ketika kamu ingin melakukan pendakian gunung, apalagi gunung api aktif, harus senantiasa cek terlebih dahulu statusnya apakah aman untuk melakukan pendakian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....