Pemda Janji Tuntaskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- 15 Mei 2025 14:38 WIB
- Bovendigoel
KBRN, Boven Digoel: Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengakui adanya potensi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (non-ASN). Khususnya bagi mereka yang telah terdaftar namun belum mendapatkan alokasi pembayaran iuran di tahun anggaran 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boven Digoel, Fachrudin Isnanto mengungkapkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun seiring dengan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami efisiensi anggaran dan pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang), pembayaran iuran tersebut sementara tertunda.
“Kalau untuk tenaga non-ASN, khususnya PPPK, suka tidak suka kalau sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarkan iurannya,” ujar Fachrudin, Kamis (15/5/2025).
Ia mengakui bahwa meskipun iuran tersebut belum terbayar tahun ini, komitmen pemerintah tetap ada. Tunggakan yang muncul akan menjadi tanggung jawab untuk dituntaskan pada tahun anggaran berikutnya.
“Ibaratkan jadi peserta BPJS, kalau tidak membayar iuran tiap bulan ya akan menjadi tunggakan. Mohon maaf, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk pemerintah kita. Kalau sudah terdaftar dan belum terbayar, ya harus diupayakan untuk ditunaikan di kemudian hari,” tegasnya.
Fachrudin juga menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal daerah saat ini bukanlah bentuk kelalaian. Melainkan tantangan teknis yang harus dicarikan solusi bersama agar hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....