BIGHIT MUSIC Tempuh Upaya Hukum Lindungi Privasi dan Keselamatan CORTIS
- 17 Sep 2026 14:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BIGHIT MUSIC melaporkan dua tersangka asing setelah menerobos kediaman anggota CORTIS pada Juli lalu
- Agensi akan mengajukan keberatan terhadap keputusan kejaksaan yang menghentikan penuntutan kedua tersangka tersebut
- BIGHIT MUSIC memperkuat tindakan hukum terhadap pelanggaran privasi, pelecehan, informasi palsu, dan penguntitan anggota CORTIS
RRI.CO.ID, Jakarta - BIGHIT MUSIC melaporkan dua tersangka asing kepada polisi setelah kediaman anggota CORTIS dimasuki tanpa izin pada Juli lalu. Keduanya mengaku membeli informasi alamat tempat tinggal artis secara ilegal melalui media sosial sebelum memasuki kediaman tersebut tanpa kewenangan.
Agensi menyampaikan perkembangan upaya hukum tersebut termasuk keputusan kejaksaan yang menghentikan penuntutan terhadap kedua tersangka, Rabu, 16 September 2026. BIGHIT MUSIC menyatakan akan mengajukan keberatan resmi untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Kedua tersangka sebelumnya dilimpahkan kepada kejaksaan tanpa penahanan dengan tuduhan melakukan pelanggaran rumah tinggal secara bersama-sama. Menurut agensi, tindakan memasuki kediaman artis dan memperjualbelikan informasi pribadi merupakan ancaman serius terhadap keselamatan serta privasi anggota.
BIGHIT MUSIC menegaskan, mendatangi tempat tinggal artis atau membeli informasi mengenai alamat kediaman termasuk tindakan kriminal yang tidak dibenarkan. Agensi meminta masyarakat tidak memasuki tempat tinggal artis, termasuk area bersama seperti pintu masuk, tangga, lorong, dan lift.
Selain kasus penerobosan kediaman, agensi terus memantau berbagai tindakan daring yang dinilai melanggar hak serta kepentingan anggota CORTIS. Tindakan tersebut mencakup penghinaan, serangan pribadi, pelecehan seksual, serta penyebaran informasi palsu melalui pemelintiran ucapan maupun tindakan artis.
BIGHIT MUSIC mengumpulkan bukti dari komunitas daring domestik dan internasional, portal, media sosial, serta platform layanan streaming musik. Pengumpulan bukti juga memanfaatkan laporan penggemar untuk mendukung langkah hukum terhadap unggahan maupun perilaku yang merugikan artis.
Agensi menyebut diskusi terbuka dan kritik terhadap artis maupun musik mereka tetap dapat dilakukan dalam batas yang tidak melanggar hak. Namun, tindakan yang melewati batas tersebut akan ditindak secara hukum, termasuk terhadap pelanggaran berulang tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan pelaku.
BIGHIT MUSIC juga memperkuat pengamanan untuk melindungi privasi dan keselamatan anggota CORTIS selama perjalanan, termasuk ketika berada di bandara. Agensi meminta penggemar tidak menggunakan informasi tiket ilegal untuk menaiki penerbangan yang sama dengan para anggota.
Penggemar juga diminta tidak merekam atau memotret anggota secara diam-diam setelah penerbangan, terutama ketika mereka sedang beristirahat. Tindakan memberikan barang kepada anggota yang sedang tidur, menyentuh, mengikuti pergerakan mereka, atau menunggu dekat kursi juga dilarang.
Selain itu, makanan dalam penerbangan yang disediakan bagi artis maupun staf pendamping tidak boleh diubah secara sembarangan oleh pihak lain. Agensi turut melarang pelacakan pergerakan artis melalui bandara, menunggu terlalu lama, atau mengikuti kendaraan menuju tujuan setelah kedatangan.
BIGHIT MUSIC mengumpulkan bukti terhadap individu yang berulang kali melakukan tindakan menguntit meskipun telah menerima pemberitahuan etika penggemar. Langkah hukum juga disiapkan bagi pihak yang berupaya memutarbalikkan fakta atau menyebarkan informasi palsu terkait artis maupun staf.
Agensi mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan bandara dan etika penggemar demi menjaga keamanan penumpang serta pengguna fasilitas lainnya. BIGHIT MUSIC menyebut dukungan dan laporan penggemar membantu proses perlindungan terhadap hak serta keselamatan anggota CORTIS.
Laporan mengenai pelanggaran dapat disampaikan melalui situs pelaporan pelanggaran hak artis HYBE dengan melampirkan bukti yang menunjukkan informasi terkait. Pelapor diminta menyertakan tangkapan layar penuh atau PDF yang memperlihatkan URL, nama pengguna, isi unggahan, serta tanggal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....