Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Penetapan Pajak meski Sudah Lunasi Kewajiban
- 04 Agt 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Cha Eun Woo mengajukan banding terhadap penetapan pajak National Tax Service setelah sebelumnya melunasi seluruh pajak tambahan yang diminta
- Sebelumnya, National Tax Service menetapkan pajak tambahan menyusul penyelidikan atas dugaan penghindaran pajak terhadap Cha Eun Woo
- Fantagio menyatakan proses ajudikasi pajak masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan rincian lebih lanjut kepada publik
RRI.CO.ID, Jakarta- Cha Eun Woo mengajukan banding terhadap penetapan pajak dari National Tax Service setelah sebelumnya melunasi seluruh kewajiban terkait. Langkah tersebut dikonfirmasi agensinya, Fantagio, beberapa bulan setelah pembayaran pajak tambahan dinyatakan telah diselesaikan.
Sebelumnya terungkap Cha Eun Woo menjalani penyelidikan tahun lalu atas dugaan penghindaran pajak oleh otoritas setempat. National Tax Service kemudian dilaporkan menerbitkan penetapan pajak tambahan yang nilainya melebihi 20 miliar won.
Pada April lalu persoalan tersebut sempat dianggap selesai setelah Cha Eun Woo membayar seluruh pajak tambahan diminta. Nilai pembayaran yang dilakukan mencapai sekitar 13 miliar won sesuai pemberitahuan akhir dari National Tax Service.
Saat itu Cha Eun Woo yang sedang menjalani wajib militer juga menyampaikan permintaan maaf atas kontroversi tersebut. Ia menegaskan menghormati prosedur serta hasil pemeriksaan National Tax Service dengan melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
Cha Eun Woo juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang masih diperlukan sesuai ketentuan berlaku nantinya. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menghindari kebingungan lebih lanjut terkait persoalan pajak yang sedang menjadi perhatian.
Namun Fantagio mengonfirmasi Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan pajak tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026. Permohonan itu diajukan melalui mekanisme banding sesuai prosedur hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Fantagio menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh putusan hukum mengenai penetapan pajak yang dipermasalahkan saat ini. Agensi menegaskan permohonan ajudikasi pajak diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada otoritas terkait.
Fantagio menambahkan proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut kepada publik. Agensi juga meminta pengertian semua pihak karena proses penyelesaian perkara tersebut masih berada dalam tahap berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....