BELIFT LAB Perbarui Langkah Hukum untuk Lindungi ENHYPEN dari Pelanggaran
- 01 Jul 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BELIFT LAB terus menempuh langkah hukum terhadap penyebar komentar kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi yang menyasar ENHYPEN
- Pelaku kasus penguntitan yang memasuki tempat tinggal ENHYPEN secara ilegal telah diidentifikasi dan perkaranya memasuki proses hukum
- Agensi mengingatkan tindakan penguntitan, pelanggaran privasi, serta gangguan di bandara akan ditindak tegas demi keselamatan artis
RRI.CO.ID, Jakarta - Agensi ENHYPEN, BELIFT LAB, menegaskan komitmennya melanjutkan langkah hukum demi melindungi para anggota dari berbagai pelanggaran. Pernyataan terbaru juga mengungkap perkembangan penanganan kasus penguntitan serta pelanggaran privasi yang menimpa grup tersebut, Selasa, 30 Juni 2026.
BELIFT LAB menyampaikan tindakan hukum terus dilakukan terhadap penyebar komentar bernada kebencian dan konten pencemaran nama baik. Langkah tersebut didasarkan pada bukti hasil pemantauan berbagai portal, komunitas daring, platform musik, serta laporan penggemar.
Agensi menjelaskan pemantauan dilakukan di sejumlah layanan daring domestik maupun media sosial internasional secara berkelanjutan. Bukti yang terkumpul menjadi dasar untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BELIFT LAB menegaskan pelanggaran privasi dan tindakan penguntitan terhadap para anggota akan ditindak secara tegas. Perusahaan menyebut mengikuti artis ke kegiatan pribadi maupun memasuki tempat tinggal mereka merupakan tindakan pidana.
Menurut agensi, perilaku tersebut mengganggu kehidupan pribadi para anggota sekaligus menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. BELIFT LAB mengingatkan pelaku pelanggaran pertama sekalipun dapat dikenai hukuman berat tanpa keringanan.
Perusahaan juga mengungkap perkembangan kasus penguntitan yang terjadi pada tahun lalu terhadap ENHYPEN. Pelaku yang memasuki tempat tinggal anggota secara ilegal untuk merekam diam-diam telah berhasil diidentifikasi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dengan rekomendasi penuntutan karena dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana. Saat ini, proses penyelidikan yudisial masih berlangsung dengan dukungan penuh dari BELIFT LAB kepada aparat berwenang.
BELIFT LAB juga menyoroti praktik mengikuti aktivitas pribadi anggota serta mendatangi bandara maupun lokasi acara tertutup. Menurut agensi, tindakan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang serius terhadap para anggota.
Agensi secara khusus menyinggung pengambilan foto paspor anggota di area pemeriksaan bandara dan penyebaran gambarnya. BELIFT LAB menegaskan seluruh tindakan yang melanggar privasi atau menghambat aktivitas artis akan diproses secara hukum.
BELIFT LAB memastikan akan terus mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan keselamatan ENHYPEN. Agensi juga mengajak penggemar mematuhi aturan demi menjaga keamanan artis, penumpang, serta seluruh pihak di lingkungan bandara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....