Agensi Ji Chang Wook Tegaskan Tak Ada Penggelapan Pajak Usai Audit Otoritas Korea

  • 03 Jun 2026 14:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Agensi Spring Company menegaskan tidak ada penghilangan pendapatan maupun penghindaran pajak secara sengaja oleh Ji Chang Wook
  • Perbedaan dalam audit muncul akibat interpretasi aturan mengenai pengenaan pajak pendapatan hiburan kepada individu atau korporasi
  • Ji Chang Wook dan agensinya menerima hasil audit, akan membayar kewajiban pajak tambahan, serta memperkuat sistem akuntansi

RRI.CO.ID, Jakarta - Agensi aktor Korea Selatan Ji Chang Wook memberikan pernyataan resmi terkait hasil audit pajak yang baru-baru ini dijalani. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai kewajiban pembayaran pajak tambahan bernilai miliaran won.

Media Korea melaporkan Ji Chang Wook menjadi objek audit pajak tidak reguler oleh otoritas perpajakan nasional. Audit yang dilakukan pada Maret lalu disebut berujung pada kewajiban pembayaran tambahan senilai miliaran won.

Menanggapi laporan tersebut, agensinya, Spring Company, segera mengeluarkan klarifikasi resmi kepada publik. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf karena pemberitaan itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Meski demikian, pihak agensi menegaskan tidak pernah terjadi penghilangan pendapatan secara sengaja. Mereka juga membantah adanya praktik penghindaran pajak melalui cara-cara yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses audit, perusahaan menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan secara terbuka. Agensi juga mengaku bekerja sama penuh dengan penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas terkait.

Perbedaan pandangan muncul terkait penafsiran dan penerapan aturan perpajakan yang berlaku. Perselisihan tersebut menyangkut penentuan apakah pendapatan aktivitas hiburan dikenakan kepada individu atau korporasi.

Walaupun terdapat perbedaan interpretasi, pihak agensi menyatakan tetap menghormati hasil audit tersebut. Mereka menegaskan Ji Chang Wook selalu mematuhi prosedur perpajakan sejak memulai kariernya pada 2008.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan otoritas, perusahaan akan membayar denda pajak sesuai prosedur. Agensi juga berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan pajak dan akuntansi agar kejadian serupa tidak terulang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....