Ketum AKSI Dorong Komposer Indonesia Kuasai Hak Cipta Karya
- 05 Mar 2026 08:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak privat penuh atas karya-karyanya. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi.
Menurutnya, hak tersebut tidak boleh diambil alih, direduksi, maupun dipaksakan secara sembarangan. Apalagi sewenang-wenang oleh pihak manapun, termasuk oleh lembaga tertentu.
"Maklumat ini sangatlah mendesak, dan urgent sekali. Kami ingin mengembalikan mandat atau kedaulatan dari para pencipta lagu untuk mendapatkan haknya," katanya saat ditemui wartawan usai peresmian Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, poin penting lainnya adalah pengembalian mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, regulasi tersebut sejatinya sudah memberikan perlindungan yang jelas dan tegas terhadap hak-hak pencipta lagu, baik hak moral maupun hak ekonomi.
Dalam undang-undang itu, lanjutnya, ditegaskan bahwa setiap penggunaan karya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari pencipta. Dalam konteks pembahasan ini memang difokuskan pada komposer lagu, namun substansi aturan tersebut berlaku lebih luas.
Undang-Undang Hak Cipta tidak hanya mengatur pencipta lagu, tetapi juga mencakup berbagai pencipta karya seni lainnya. "Seluruhnya semuanya memiliki prinsip perlindungan yang sama, yakni penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta atas karya yang dihasilkannya," ucapnya.
Ia berharap, dengan penguatan implementasi undang-undang serta pengembalian mandat kepada pencipta. Hingga tata kelola industri musik nasional dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku di dalamnya.
Sementara itu, peresmian piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia tidak hanya mengembalikan kedaulatan hak pencipta, tapi mensejahterakan kehidupannya. Demikian disampaikan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.
Menurutnya, negara berkepentingan memastikan para pencipta memperoleh haknya secara adil agar dapat hidup layak dari karya yang dihasilkan. Ia menegaskan, penguatan hak cipta harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri musik secara menyeluruh.
"Kami akan memfasilitasi proses mediasi dan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kementerian Kebudayaan ingin terbangunnya ekosistem musik yang adil, sehat, dan win-win solution bagi semua," ujarnya, menegaskan.
Ia berharap, melalui resolusi tersebut, seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama, memperkuat kepercayaan. Serta menyepakati mekanisme yang menjamin perlindungan hak pencipta tanpa mengabaikan kepentingan penyanyi, produser, maupun pelaku industri lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....